Diklat Tata Cara Perencanaan Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah (RPJPD, RPJMD, RKPD). Dalam rangka meningkatkan kualitas perencanaan, pengendalian dan evaluasi pembangunan daerah. Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia telah menerbitkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun2017.
Tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangaka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, serta tata cara perubahan rencana pembangunan Jangka Panjang Daerah, Recana Pembangunan Jangka Menengah Daerah dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah.
Kemudian, dengan dikeluarkannya Permendagri Nomor 90 Tahun 2019 tentang Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah yang selanjutnya disebut Klasifikasi, Kodefikasi, dan Nomenklatur adalah penggolongan, pemberian kode dan daftar penamaan perencanaan pembangunan dan keuangan daerah.
Hubungi Kami PUSLATNAS (Pusat Pelatihan Nasional)
Info Diklat Tata Cara Perencanaan Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah (RPJPD, RPJMD, RKPD)
Yang disusun secara sistematis sebagai acuan dalam penyusunan dokumen perencanaan pembangunan daerah dan keuangan daerah. Serta untuk mendukung sistem informasi pemerintahan daerah dan sinkronisasi perencanaan, pengendalian dan evaluasi pembangunan daerah. Tata cara evaluasi rancangan peraturan daerah tentang RPJPD dan RPJMD serta tata cara perubahan RPJPD, RPJMD dan RKPD.
Sehubungan dengan hal tersebut. Dalam rangka peningkatan kapasitas dan kapabilitas aparatur di lingkungan pemerintah daerah. Guna mendukung kebijakan serta regulasi baru pemerintah pusat maka kami dari Pusat Pelatihan Nasional (PUSLATNAS) Menyelenggarakan Bimbingan Teknis Nasional dengan tema. “Diklat / Bimtek Tata Cara Perencanaan Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah (RPJPD, RPJMD, RKPD)”. Yang akan diselenggarakan pada :